ELVIPS.COM - Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa klaim historis Cina di Laut Cina Selatan tak memiliki landasan hukum.
Dalam keputusan yang dikeluarkan hari Selasa (12/07), mahkamah juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan Cina di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah Cina.
Mahkamah mengatakan Cina telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa Cina 'telah menyebabkan kerusakan lingkungan' di Laut Cina Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.
Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah Cina maupun Filipina.
Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.
Amerika Serikat mengirim kapal induk dan jet-jet tempur sebelum pengadilan di Den Haag mengeluarkan keputusan, yang memicu 'kemarahan' surat kabar milik pemerintah Cina yang menyebutnya sebagai 'konfrontasi militer'.
Kasus diajukan Filipina
Pemerintah di Manila menyambut baik keputusan Mahkamah Arbitrase dan menyerukan 'semua pihak untuk menahan diri'.
Sementara itu, Cina menyebut dasar keputusan Mahkamah Arbitrase ini 'sangat lemah'.
Pernyataan yang diterbitkan kantor berita resmi Xinhua menyebutkan 'keputusan Mahkamah Arbitase 'tak berlaku'.
Sebelum keputusan dikeluarkan, pemerintah Cina juga menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan kepentingan militer mereka di Laut Cina Selatan dan menambahkan bahwa militer Cina telah disiagakan untuk 'menghadapi ancaman dan tantangan'.
Ini adalah untuk pertama kalinya mahkamah internasional mengeluarkan keputusan tentang klaim-klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan.
Kasus ini diajukan ke Mahkamah Arbitrase oleh pemerintah Filipina namun Cina menolak mengikuti proses persidangan.
Dalam beberapa tahun terakhir Cina membangun pulau-pulau buatan di Laut Cina Selatan.
posted from Bloggeroid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar