F Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi - VIP 4LIFE TRANSFER FACTOR

Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi

ELVIPS.COM - Pada hari ini, Kamis tanggal 15 November 2007,Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas) yang beranggotakan pejabat dan pegawai pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Departemen Perdagangan, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007, mengumumkan program kerja Satgas dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang saat ini tengah dilakukan oleh Satgas, sebagai berikut
I.  PROGRAM KERJA SATUAN TUGAS
a. Program Pencegahan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi
Program pencegahan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dilakukan dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang praktik pengerahan dana masyarakat oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau oleh pihak yang menyalahgunakan izin. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap tawaran penanaman dana atau upaya pengelolaan investasi yang dilakukan oleh pihak tertentu secara ilegal dengan disertai janji-janji pengembalian investasi yang sangat tinggi diluar kewajaran sehingga masyarakat tidak menjadi korban dan terhindar dari tindakan ilegal tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan melakukan public expose, iklan, penyebaran brosur dan poster serta melakukan seminar/workshop mengenai tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Dengan public expose tersebut juga diharapkan agar masyarakat mengetahui keberadaan, tugas dan fungsi serta pelaksanaan program kerja yang dilakukan Satgas. Public expose akan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk menginformasikan program kerja dan penanganan kasus-kasus penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal serta mengumumkan daftar pihak-pihak yang telah memperoleh izin dari masing-masing instansi terkait.
Selain public expose tersebut, Satgas juga akan melakukan penyebaran informasi melalui iklan di media massa cetak maupun elektronik, brosur dan poster. Selanjutnya, untuk memperoleh cakupan yang lebih luas maka program penyebaran brosur dan poster tersebut akan dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Informasi yang yang akan disajikan dalam iklan di media cetak/elektronik dan brosur/poster tersebut antara lain mencakup karakteristik dari masing-masing program investasi, persyaratan dan izin yang diperlukan untuk melaksanakan program investasi, dan peringatan atas tawaran program investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar tanpa adanya risiko.
Selain itu, salah satu program edukasi yang lebih mendalam lagi adalah melalui melalui kegiatan seminar atau workshop terkait investasi dan penghimpunan dana secara ilegal tersebut. Dengan seminar/workshop tersebut pelaku industri keuangan bersama masyarakat umum dapat lebih memahami dan mampu membedakan antara program pengelolaan investasi dan penghimpunan dana yang legal dengan yang ilegal serta melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarinya maupun melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait atau kepada Satgas. Seminar/workshop tersebut akan dilakukan di beberapa kota di Indonesia yang berpotensi terjadinya tindakan penghimpunan dana masyarakat atau penawaran investasi ilegal tersebut.
b. Program Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Dalam Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi
Program penanganan dugaan tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ini mencakup yurisdiksi dari beberapa instansi anggota Satgas ini. Proses penanganan kasus penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antar instansi anggota Satgas. Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat dan komunikasi rutin anggota Satuan Tugas secara periodik dan insidentil. Dalam koordinasi tersebut dilakukan beberapa hal yaitu inventarisasi kasus, penentuan kewenangan, penyampaian kasus, strategi dan penanganan kasus.
II. KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN INVESTASI SECARA LEGAL
Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui mekanisme pemberian izin usaha oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah individu atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana masyarakat dan pengelola dana investasi masyarakat dimaksud adalah dalam kerangka pemenuhan persyaratan kemampuan baik dari sisi permodalan, operasional usaha, termasuk pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana. Di samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pengelolaan investasi dan penghimpunan dana tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk diinvestasikan di sektor tertentu.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).
Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Daftar perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tersebut di atas, dapat diakses melalui website masing-masing otoritas sebagai berikut:
Website Bank Indonesia               :           www.bi.go.id
Website Bapepam dan LK           :           www.bapepam.go.id
Website Bappebti                         :           www.bappebti.go.id
III.    MODUS OPERANDI PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN INVESTASI SECARA ILEGAL
Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
a.  BENTUK UMUM PRODUK YANG DITAWARKAN
  • Fixed income products, yang tidak terpengaruh pergerakan pasar;
  • Simpanan yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan;
  • Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil;
  • Program investasi online melalui internet yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

b.      KARAKTERISTIK UMUM PRODUK
  • Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti;
  • Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dll;
  • Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor;
  • Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account.

c.      METODE UMUM PENJUALAN PRODUK
  • Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing(MLM). Di sisi lain MLM merupakan salah satu sistem dalam memasarkan barang dan/atau jasa;

Calon nasabah mengisi formulir, dan membuka rekening bank untuk menerima profit sharing/komisi/bonus. Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Atas setoran tersebut diterbitkan sertifikat atau surat sanggup/promissory notes yang mencantumkan jadwal pembayaran profit sharing. 
Dapat pula berupa jual beli surat Delivery Order (D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito;
  • Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah;
  • Penawaran produk investasi pada umumnya menggunakan media internet/online;
  • Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
  • Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya.
  • Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.

IV.  PENANGANAN DUGAAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beberapa kasus telah dan sedang dilakukan penanganannya oleh Satgas. Salah satunya adalah kasus Gamasmart yang akan disampaikan oleh wakil dari anggota Satgas (POLRI).
Bersama ini Satgas menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayakan dananya kepada pihak yang menawarkan produk investasi ataupun penghimpunan dana secara ilegal. Jika masyarakat memiliki informasi maupun pengaduan sehubungan dengan penghimpunan dana maupun pengelolaan investasi secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu, dihimbau untuk dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretariat Satgas melalui :
Website               : http://waspada-investasi.bapepam.go.id
Email                   : waspadainvestasi@bapepam.go.id
Surat                    : Sekretariat Satgas
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Bapepam dan LK
Gedung 16 Lantai, Lantai 16
Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4 Jakarta 10710
Telepon               :  (021) 3857821 ext 5310
Fax                      : (021) 3857821
SMS                     : 6899 ( ketik BL<spasi>WI<spasi>nama<spasi>pesan)
Sementara hanya dapat melayani Telkomsel, Indosat dan Telkom Flexy
Tarif : Rp.1000/sms
(sumber: Press Release Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi)
sumber http://www.depkeu.go.id/ind/Data/SP_Bapepam_151107.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Imune Revolution

Tentang Transfer Factor