ELVIPS.COM -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh)
 Pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang yang 
masuk dalam daftar tersebut. Para pembeli rumah dan apartemen dengan 
harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak di awal 
pembelian.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro 
mengungkapkan, penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur
 mekanismenya supaya tidak memberatkan dunia usaha di sektor properti, 
khususnya bagi konsumen.
"Nanti akan ada Peraturan Direktur 
Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di 
muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena 
ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka," tegas dia di 
kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Dalam Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang 
dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan 
harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas 
bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Untuk apartemen, 
kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih 
dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Bambang
 menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak 
tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun 
berikutnya. Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
"Contohnya,
 beli apartemen Rp 5 miliar lalu dikenakan PPh 5 persen misalnya Rp 100 
juta. PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016, kemudian jika ada 
kurang bayar pajak Rp 200 juta, tapi sudah bayar PPh Rp 100 juta, maka 
kurang bayar tinggal sisanya," terang dia.
Pada kesempatan yang 
sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 
22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan 
Surat Edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha. "Karena masyarakat
 tidak perlu khawatir karena pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT)," jelasnya. (Fik/Gdn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 

 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar