ELVIPS.COM - Meski Arcandra Tahar sudah diteguhkan status kewarganegaraannya sebagai WNI, belum ada kepastian bakal kembalinya Arcandra di Kabinet Kerja. Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan kewenangan mengangkat menteri baru ESDM berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Proses berikutnya tergantung nanti kewenangan presiden," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
JK menegaskan status WNI yang didapat Arcandra dengan SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, merupakan keputusan tepat. Alasannya ketentuan hukum di Indonesia tidak menganut asas mengenai orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).
"Tentu sudah mendapat penjelasan yang panjang lebar dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM soal proses itu. Kan banyak opsi sebenarnya, opsi yang normal 5 tahun tinggal berturut-turut, opsi cepat kalau dibutuhkan atau punya jasa, tapi itu dari warga negara lain ke warga negara Indonesia," sambung JK.
Dari hasil kajian Kemenkum HAM, Arcandra sambung JK dipastikan sudah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Menkum Yasonna Laoly sebelumnya menyebut Arcandra telah melepaskan kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS.
Hal ini menurut Laoly dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.
"Setelah dikaji ternyata ini setelah proses kemarin itu menjadi menteri dia menjadi stateless, tidak Indonesia karena sudah menjadi WN AS, tidak AS karena sudah menjadi pejabat publik di negara lain. Jadi setiap orang yang ada di sini tidak boleh stateless, karena itu karena dia berasal dari Indonesia maka diberikan kembali, apalagi tadi sudah keluar dari negara resmi hukum AS juga secara sukarela dengan permintaan tadi itu, jadi setiap orang tidak stateless. Jadi pilihannya warga negara Indonesia," papar JK.
Menurut JK, penyelesaian urusan kewarganegaraan Arcandra, tidak berkaitan dengan posisi seseorang, semisal menteri.
"Tidak berhubungan langsung dengan menteri atau tidak menteri. Tidak menteri pun tetap boleh begitu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar