ELVIPS.COM - Presiden Joko Widodo mengancam bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) tentang Tax Amnesty (pengampunan pajak) apabila proses pembahasan RUU di DPR mandek. Hingga saat ini, lembaga legislatif terkesan menunda-nunda pembahasan RUU Tax Amnesty.
“Tetapi kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana punya masalah,” tegas Jokowi saat menghadiri IESE 2016 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (27/4/2016).
Jokowi menegaskan, pemerintah tidak terlalu perlu menunggu DPR mengesahkan RUU menjadi UU Tax Amnesty. Masih banyak opsi
untuk menggolkan kebijakan baru itu.
“Kita tak harus tergantung pada UU Tax Amnesty,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty. Namun, proses pembahasan RUU tersebut diprediksi kembali mundur.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sempat mengatakan sebagian fraksi masih ingin mempelajari soal ini. Pembahasan dirasa sulit dilakukan pada masa sidang ini karena DPR akan memasuki masa reses 29 April.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin menjamin pihaknya segera merampungkan RUU Tax Amnesty. Ia menjamin Panja Tax Amnesty terbentuk, Rabu 27 April. Ade memastikan Panja pasti bekerja selama masa reses.
Jokowi tak main-masin soal tax amnesty. Dalam rapat terbatas soal pengampunan pajak Senin 25 April, Jokowi kembali menegaskan posisi pemerintah. Tax amnesty dinilai penting untuk perekonomian Indonesia.
Presiden ke-7 Indonesia ini memperkirakan akan ada uang berbondong-bondong yang masuk ke Indonesia dari luar negeri begitu tax amnesty diterapkan. Ia juga meminta kementerian terakit menyiapkan instrumen investasi. Instrumen itu dipersiapkan untuk arus masuk uang yang diprediksi bakal mengalir deras, baik investasi portofolio atau langsung.
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menganggap kebijakan Presiden menerbitkan PP tersebut tidak tepat karena PP terbit mendahului Undang-undang.
“Bahwa usulan Presiden untuk menerbitkan PP kan ada bila ada undang-undang, karena PP aturan di bawah undang-undang,” kata Agus, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).
Menurutnya, akan lebih tepat jika Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). “Kalau memang harus dilaksanakan ya, Pak Jokowi bukan keluarkan PP tapi Perpu sehingga kalau keluarkan PP ya mubazir, buat apa?” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, bahwa Perpu merupakan kewenangan Presiden, yang mempunyai kekuatan. “Sehingga Perpu pasti sesuatu peraturan yang betul-betul sangat insidentil, kalau ada sesuatu yang tidak insidentil pasti pemerintah tak akan keluarkan Perpu,” terangnya.
Sumber : beritateratas/metronews
posted from Bloggeroid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar