Masih banyak Tanah-tanah yang belum diurus kepemilikan secara sah dengan memiliki sertifikat. Istilah tanah yang belum memiliki sertifikat populer dengan tanah girik, yaitu tanah yang belum menjadi sesuatu tanah hak baik hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha.
Kepemilikan tanah secara sah menurut peraturan perundang-undangan yakni dengan adanya sertifikat tanah itu. Dari sertifikat tersebut, anda telah memiliki berkas dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Namun masih banyak yang belum mengetahui cara mengurus sertifikan tanah.
Terkadang orang masih malas untuk mengurus sertifikat tanah, biasanya mengukuhkan kepemilikan berdasarkan warisan, amanah, ada saksi dan lain sebagainya. Padahal, dikokohkan secara hukum akan menambah kekuatan kepemilikan itu. Berikut ini sistemati pengurusan sertifikat tanah :
- Meminta surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
- Pembuatan surat keterangan dari ketua RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
- Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
- Penerbitan gambar situasi atau surat ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
- Proses pertimbangan oleh panitia A (panitia pemeriksaan tanah A).
- Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
- Pengesahan pengumuman.
- Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
- Proses pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun.
- Jadi dengan adanya sertifikat tanah, anda memiliki landasan hukum yang kuat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar