ELVIPS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan peraturan pelayanan pembuatan paspor. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie pada 8 Januari 2016.
SE bernomor IMI-GR.01.01-0047 diterima detikcom pada Minggu (10/1/2015). SE itu ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM, dan Kepala Kantor Imigrasi.
"Penerbitan paspor adalah salah satu wujud pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang senantiasa harus ditingkatkan kualitasnya seiring kondisi sosial masyarakat yang semakin baik," tulis paragraf pertama SE itu.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan Divisi Keimigrasian diminta mengantisipasi beban kerja pelayanan permohonan paspor di masing-masing kantor imigrasi sesuai dengan kondisi kewilayahan. Mereka juga wajib selalu responsif terhadap timbulnya masalah di lapangan.
Bagi Kantor Imigrasi yang relatif rendah penerbitan paspornya, atau kurang dari 75 paspor per hari, maka jadwal pengambilan nomor antrean sesuai dengan jam kerja. Sedangkan untuk Kantor Imigrasi dengan penerbitan paspor lebih dari 75 per hari menyesuaikan sebagai berikut:
a. waktu pengambilan nomor antrean permohonan paspor:
pukul 07.30 s.d. 10.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 150
pukul 07.30 s.d. 12.00 waktu setempat bagi kantor imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari di atas 75 s.d. 150
b. nomor antrean hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor
c. pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean
"Dalam keadaan penting dan mendesak permohonan yang diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayani dengan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," tulis surat tersebut lagi.
Kantor imigrasi juga diwajibkan untuk menyediakan meja khusus untuk pemohon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar