
"Pada hari Kamis malam kemarin saya mendapat laporan dari Pertamina, Jumat saya berdiskusi dengan menteri BUMN dalam perjalanan ke Lampung kemarin. Dari diskusi itu ada 3 poin penting yang perlu menjadi catatan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Sudirman Said, dalam konferensi pers 'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11/2015)
Menurut Sudirman, tiga poin penting dari hasil audit forensik tersebut berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga dalam mengatur bisnis BBM yang dijalankan Petral. Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), yang merupakan anak usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua, pihak ketiga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga. Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM.
"Ikut campurnya dari mulai mengatur tender, memunculkan harga hasil perhitungan sendiri. Pihak ketiga ini bukanlah pemerintah, bukan manajemen Petral, bukan juga manajemen Pertamina," ungkap Sudirman Said.
Sudirman menambahkan, keputusan pemerintah melikuidasi atau membubarkan Petral, sangat bermanfaat. Pasalnya, PT Pertamina selaku induk usaha Petral diuntungkan pasca pembubaran Petral.
"Berkat pembubaran ini, diskon-diskon yang diberikan produsen minyak yang selama ini dinikmati pihak ketiga tersebut bisa langsung dinikmati oleh Pertamina, bisa langsung dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lain," kata Sudirman.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2015, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian BUMN, memutuskan untuk membubarkan Petral. Anak usaha Pertamina yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dan berbasis di Singapura ini, dianggap memberikan citra negatif di mata masyarakat.
Sebelumnya, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengungkapkan, bila audit telah selesai, mafia minyak dan BBM selama ini bermain di Petral akan terungkap.
Siapa Pihak Ketiga yang Ikut Campur di Petral?
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan ada pihak ketiga yang ikut campur di anak usaha PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dalam pengadaan minyak dan BBM. Pihak ketiga ini mengatur tender dan memunculkan harga hasil perhitungan sendiri soal harga minyak dan BBM.
Siapakah pihak ketiga yang dimaksud Sudirman Said sesuai hasil audit forensik terhadap Petral?
"Bisnis badan usaha, yang selama ini disebut-sebut terus lah itu. Grup itu," kata Sudirman Said memberikan klu saat ditanya siapa pihak ketiga di Petral, usai pemaparan 'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/11/2015)
Sudirman mengatakan pihaknya masih fokus pada anilisa hasil audit forensik Petral. Timnya masih mengkaji soal hasil audit ini dilanjutkan ke tahap proses hukum.
"Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum," katanya.
"Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum," katanya.
Ia mengakui pihak ketiga yang dimaksud termasuk hebat karena dalam aktivitas bisnisnya bisa mempengaruhi urusan negara.
"Nah itu hebatnya kan bagaimana mungkin bisnis bisa pengaruhi urusahan negara," katanya.
Sudirman menambahkan bahwa Presiden Jokowi terus mendukung penegakan hukum pasca hasil audit forensik terhadap Petral. "Sikap presiden konsisten sejak dulu bahwa apabila ada potensi pelanggaran hukum ya diserahkan pada penegak hukum," katanya.
Sore ini, ia menyampaikan 3 poin dari hasil audit forensik terhadap Petral.
Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd yang merupakan anak usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Ikut campurnya dari mulai mengatur tender, memunculkan harga hasil perhitungan sendiri. Pihak ketiga ini bukanlah pemerintah, bukan manajemen Petral, bukan juga manajemen Pertamina," ungkap Sudirman Said.
Kedua, Sudirman Said mengungkapkan pihak ketiga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga.
Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM.
Pada 13 Mei 2015, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian BUMN, memutuskan untuk membubarkan Petral. Anak usaha Pertamina yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dan berbasis di Singapura ini, dianggap memberikan citra negatif di mata masyarakat.
Sebelumnya, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengungkapkan, bila audit telah selesai, mafia minyak dan BBM selama ini bermain di Petral akan terungkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar