ELVIPS.COM - Majelis Nasional Korea Selatan menghasilkan 1.000 UU dalam satu periode. Capaian ini jauh di atas DPR RI yang sampai saat ini baru selesaikan 2 UU.
DPR menargetkan selesai membahas 160 UU seperti yang tercantum dalam Prolegnas 2015-2019. Hanya saja, hingga masa sidang IV baru ada 2 UU yang disahkan dari Prolegnas.
Dua UU tersebut adalah UU tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU atau yang sering disebut sebagai UU Pilkada. Yang kedua adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau selama ini dikenal sebagai UU Pemda.
"Tapi Insya Allah di Semester kedua ini komisi-komisi dan Baleg akan menyelesaikan RUU yang masuk prolegnas prioritas dengan lebih fokus," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Selain 2 UU tersebut, DPR juga sudah mengesahkan sejumlah UU lain, namun bukan yang termasuk dalam target 160 UU di Prolegnas. Beberapa di antaranya adalah mengesahkan Perppu KPK menjadi UU dan juga UU tentang Perubahan APBN TA 2015.
Hal ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan parlemen Korea Selatan yang mampu menyelesaikan 1.000 UU dalam 1 periode. Majelis Nasional Korsel memiliki dua sesi, yakni sesi pertama bersifat umum dari April-Oktober dengan masa kerja 100 hari. Sedangkan sesi 2 bersifat khusus dari September-Desember.
Selama satu periode itu, Majelis Nasional Korsel bisa menyelesaikan lebih dari 100 RUU. Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto mengatakan mekanisme pembahasan UU di Indonesia berbeda dengan di Korsel.
"Tergantung dari bentuk UU. Kalau perlu kajian yang panjang dan banyak ya tidak bisa dilakukan seperti itu. Mungkin itu (di Korsel) UU yang sederhana, seperti Permen atau PP," ujar Totok saat dihubungi.
Cara "DPR Korsel" Selesaikan 1.000 UU dalam 1 Periode
Majelis Nasional 'DPR" Korea Selatan mampu menyelesaikan 1.000 UU dalam satu periode yakni 4 tahun dengan menggunakan e-parlemen (parlemen elektronik) yang paperless dan efisien. Berikut tahapan prosedur RUU hingga disahkan.
1. Penyusunan RUU
Lembaga administrasi pusat menyusun draft RUU sesuai dengan ranah yurisdiksinya. Jika RUU tersebut melibatkan dua kementerian, maka kementerian tersebut bersama-sama menyusun RUU.
2. Konsultasi dengan kementerian relevan, dan jika diperlukan, konsultasi antara pemerintah dan partai penguasa.
Setelah penyusunan RUU selesai, konsultasi pada rincian RUU tersebut dengan kementerian terkait yang terlibat. Jika perlu, konsultasi antara pemerintah dan partai atau kerja sama dari pihak oposisi.
3. RUU Awal Dipublikasikan ke Legislatif
Periode publikasi tidak kurang dari 20 hari. Jika ada orang yang memiliki opininya terhadap RUU yang dipublikasi diawal dapat dibuat/ diajukan opininya. Namun, publikasi awal tidak perlu dilakukan dalam kasus-kasus khusus.
4. Pemeriksaan Peraturan
Setiap UU termasuk hal-hal yang membatasi hak-hak rakyat atau memaksakan kewajiban atas orang oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan administrasi tertentu, Komite Reformasi Regulasi harus memeriksa UU tersebut.
5. Pemeriksaan Departemen Pemerintah Legislasi
Departemen Pemerintah Legislasi meneliti tidak hanya aspek formal rincian legislatif yang relevan, seperti istilah hukum dan sistem kata-kata hukum, tetapi juga aspek praktis, seperti apakah mereka realistis, apakah mereka sesuai dengan tujuan negara, apakah mereka bertentangan dengan UU sebelumnya dan ketetapan dibawahnya, dan lain sebagainya.
6. Musyawarah Rapat Wakil Menteri
Pertemuan wakil-menteri dilakukan untuk membahas RUU yang dianggap memuat hal-hal penting dan dibahas dalam agenda Dewan Negara. Namun, dalam kasus-kasus darurat, RUU dapat ditempatkan dalam agenda Dewan Negara tanpa melalui musyawarah pertemuan wakil menteri.
7. Musyawarah di Dewan Negara
Dewan Negara, sebagai kebijakan organ deliberatif tinggi, mendengar penjelasan usulan RUU dari kementerian yang kompeten dan menyelesaikan melalui musyawarah.
8. Tanda Tangan Presiden
RUU diselesaikan di Dewan dan Keputusan Presiden Negara memerlukan tanda tangan dari Presiden setelah Perdana Menteri dan anggota dewan.
9. Penyampaian UU Majelis Nasional
UU setelah mendapat tanda tangan dari Presiden segera disampaikan kepada Majelis Nasional oleh Departemen Pemerintah Legislasi.
10. Pertimbangan dari Komite/ Komisi dan Jika Diperlukan, Pemeriksaan oleh Semua Anggota Komite
Ketika UU diusulkan atau diajukan ke Majelis Nasional, ketua melaporan ke sidang pleno, mengacu kepada komite yang kompeten dan setelah menyelesaikan pemeriksaan komite yang kompeten, maka ditempatkan untuk agenda sesi pleno. Jika perlu, setiap komite yang berkompeten dapat memeriksa UU tertentu dengan sub-komite. Dalam kasus UU penting, komite dari semua anggota dapat memeriksa UU tersebut.
Ketika UU diusulkan atau diajukan ke Majelis Nasional, ketua melaporan ke sidang pleno, mengacu kepada komite yang kompeten dan setelah menyelesaikan pemeriksaan komite yang kompeten, maka ditempatkan untuk agenda sesi pleno. Jika perlu, setiap komite yang berkompeten dapat memeriksa UU tertentu dengan sub-komite. Dalam kasus UU penting, komite dari semua anggota dapat memeriksa UU tersebut.
11. Pemeriksaan Legislasi dan Hukum Komite
12. Musyawarah dan Resolusi Majelis Nasional
Setelah menyelesaikan pemeriksaan UU, UU tersebut disebut komite Legislasi dan Kehakiman untuk diperiksa persyaratan dan sistem kata-kata hukumnya. Kemudian, UU tersebut harus dibahas dan diselesaikan pada pada sidang paripurna.
13. Transfer UU kepada Pemerintah
Departemen Pemerintah Legislasi mempersiapkan draft diundangkannya UU diselesaikan oleh Majelis Nasional dan mengajukan rancangan tersebut kepada Dewan Negara. Jika keberatan, Presiden dapat meminta Majelis Nasional untuk membicarakan lagi UU dengan dilapirkan pernyataan keberatan dalam waktu 15 hari dari hari ketika UU tersebut ditransfer ke pemerintah.
14. Musyawarah Dewan Negara dan Tanda tangan Presiden
UU diselesaikan di Dewan Negara dan ditandatangani Presiden setelah Perdana Menteri dan anggota Dewan Negara
15. Pengumuman
UU tersebut diumumkan dan dipublikasikan dalam berita resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar