F Waduk Jatigede Baru Dapat Dituntaskan Oleh Presiden Jokowi, Karena Banyaknya Masalah Yang Terjadi Penyebab Proyek Mangkrak - VIP 4LIFE TRANSFER FACTOR

Waduk Jatigede Baru Dapat Dituntaskan Oleh Presiden Jokowi, Karena Banyaknya Masalah Yang Terjadi Penyebab Proyek Mangkrak


ELVIPS.COM - Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat merupakan waduk terbesar ke dua di Indonesia setelah Waduk Jatiluhur di Purwakarta, Jawa Barat. Waduk yang Senin 31 agustus 2015 nanti bakal resmi diisi air oleh Presiden Joko Widodo ini punya sejarah panjang yang pembangunannya bahkan memakan waktu hingga 50 tahun.

Pada tahun 1963 saat itu di bawah pimpinan Presiden Soekarno, waduk ini mulai digagas pembangunannya dengan tujuan untuk menyediakan air baku, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti air minum, irigasi dan kebutuhan lainnya. Air dari bendungan ini juga sedianya dapat digunakan untuk memutar turbin pembangkit listrik.

Berbekal gagasan tersebut pada tahun 1970-an pembebasan lahan mulai dilakukan. Proses pembebasan lahan dilanjutkan dengan pembuatan desain waduk dan bangunan bendungan yang baru dilakukan pada tahun 1988, saat itu pemerintahaan sudah berpindah ke tangan Presiden Soeharto.

Pada tahun 2010 di era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pembangunan konstruksi baru benar-benar dilakukan dengan menelan dana hingga Rp 4 triliun dari pinjaman Bank Exim China, tapi stuck. Pembangunan konstruksi stop karena banyaknya masalah dan memakan waktu kurang lebih 4 tahun.

Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Imam Santoso mengatakan, progress pembangunan fisik telah mencapai 99,76% dan progress penyerapan keuangan telah mencapai 90,48%.

Sebenarnya bendungan ini bisa mulai digenangi pada tahun 2014 silam. Namun terkendala masalah pembebasan lahan pada area genangan. Pemerintah pun tak berdaya untuk menggelontorkan anggaran untuk membayar ganti rugi ke pada warga yang bermukim di area genangan.

Ia menjelaskan, sejak tahun 1970-an sebenarnya warga yang dibebaskan lahannya sudah dibayarkan uang ganti rugi. Namun karena terlalu lama tak juga dibangun, sekitar 6.000 kepala keluarga kembali menempati waduk yang belum diselesaikan itu.

Bila Pemerintah kembali menggelontorkan dana ganti rugi maka secara hukum keputusan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Hingga pada Rabu 10 September 2014, Menteri Koordinator bidang Perekonomian saat itu dipegang Chairul Tanjung langsung mengambil langkah serius. Pria yang akrab disapa CT tersebut mengumpulkan 6 menteri ekonomi dan Gubernur Jabar di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat.

Pertemuan tersebut menghasilkan putusan penting, bahwa agar warga dapat dipindahkan maka pemerintah harus mengalokasikan dana yang digunakan sebagai dana ganti rugi ke pada warga yang kembali bermukim di lokasi area genangan. Namun agar langkah tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, maka CT mengusulkan agar ada payung hukum atas tindakan tersebut.

Meski tidak sempat terealisasi pada masa jabatannya yang hanya berlangsung kurang dari 6 bulan menjelang pergantian Presiden SBY, namun langkah CT ini menjadi momentum penting yang menginspirasi pemerintahan berikutnya untuk menyiapkan payung hukum untuk merelokasi warga yang tinggal di lokasi tersebut, juga warga yang sempat diganti rugi di tahun 1970.

Pada era Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo, Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono langsung mengambil langkah cepat mendorong payung hukum yang digagas seniornya tersebut cepat terbit. Baru pada era Presiden Jokowi ini terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakat Pembangunan Waduk Jatigede.

Setelah Perpres itu terbit pun proses penggenangan ternyata tak berjalan mulus. Jokowi dan Jajarannya harus menghadapi beberapa rintangan lagi. Pertama adalah adanya penolakan warga atas keberadaan bendungan tersebut. alasan penolakannya dari mulai letaknya yang rawan gempa, hingga terancamnya warisan budaya dan terganggunya kehidupan sosial warga yang terlanjur lama bermukin di sana.

Hambatan lainnya adalah adanya warga yang iseng mendirikan 'rumah hantu' atau rumah tak berpenghuni di sekitar lokasi genangan, dengan harapan juga mendapat dana ganti rugi seperti warga lainya. Belum lagi adanya perpindahan hak atas tanah ke pada ahli waris lantaran pemilik sebelumnya telah meninggal dunia.

Akhirnya, pemerintah harus melakukan pencocok data ulang alias validasi yang mengakibatkan proses pembayaran ganti rugi molor dan proses penggenangan mundur dari tanggal yang direncaakan bisa dilakukan pada 1 Agustus 2015 kemarin.

Setelah perjalanan panjang tersebut, Presiden Jokowi akhirnya bakal resmi mengisi waduk tersebut degan air untuk pertama kalinya yang direncanakan akan mulai dilakukan pada 31 Agustus 2015 mendatang.

Waduk Jajigede di Sumedang Jawa Barat punya luas mencapai 4.983 hektar dengan kapasitas tampung 980 juta m3 menjadikannya sebagai waduk kedua terbesar di Indonesia setelah Waduk Jatiluhur di Purwakarta yang luasnya mencapai 8.300 hektar.

Keberadaan waduk ini sangat penting karena dapat memenuhi kebutuhan air daerah irigasi seluas 90.000 hektar, penyediaan air baku kapasitas 3,5 m3/detik dengan target layanan adalah Kota Cirebon, Majalengka, Sumedang dan Indramayu, serta mendungkung pembangkitan listrik untuk PLTA dengan kapasitas hingga 110 MW dan pengendalian banjir seluas 14000 hektar.

Imune Revolution

Tentang Transfer Factor