ELVIPS.COM - BBC. Untuk pertama kalinya, Presiden Joko
Widodo menegur Wakapolri Budi Gunawan terkait kisruh antara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Teguran itu disampaikan ketika
presiden memerintahkan pembebasan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Komentar Jokowi yang khusus menyebut Wakapolri Budi Gunawan ialah yang pertama kali dikemukakan sejak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, Januari lalu.
Setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terjadi apa yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, yang berujung pada dinonaktifkannya Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Pada 29 April lalu, Abraham Samad bahkan sempat ditahan meski belakangan dibebaskan dengan jaminan.
Pembebasan Novel Baswedan
Soal Novel Baswedan, Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti untuk membebaskannya.Perintah itu dikeluarkan setelah Novel ditahan pada Jumat (01/05) dini hari WIB. Tangan Novel juga diikat saat dibawa ke Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok.
"Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri. Pertama adalah (Novel Baswedan) tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan transparan dan adil," jelas Jokowi kepada wartawan, termasuk BBC Indonesia, di Masjid Kota Barat, Solo, Jumat (01/05).

Ancaman mundur
Sebelumnya, dua pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, mengatakan akan mundur jika Novel Baswedan tidak dibebaskan."Kami akan menempuh berbagai prosedur agar Novel Baswedan dibebaskan dan tidak ditahan. Namun jika semua langkah itu tidak berhasil, dan Novel Baswedan tetap ditahan, saya akan mengundurkan diri, menyerahkan kembali mandat negara yang diberikan saya melalui Keputusan Presiden," kata Indriyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (01/05).
Indriyanto mengaku cemas bahwa dampak penahanan ini akan merembet pada kasus-kasus yang ditangani KPK dan mengganggu lembaga itu dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Novel Baswedan dilaporkan ditangkap karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri. Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar