Sadono, SH dan M. Ibnu Holdun, S.Ag
Geopolitik
dapat diartikan sebagai politik atau kebijakan dan strategi nasional
yang didorong oleh aspirasi nasional suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung
kepada sistem politik suatu Negara. Geopolitik setiap negara
membutuhkan suatu perlindungan dari sistem pertahanan negara, oleh
karena itu sistem pertahanan negara, demokrasi, politik, ekonomi dan
hukum hanya dapat benar-benar terlindungi apabila didasarkan pada
kekuatan negara itu sendiri.
Sejalan dengan perkembangan tata kehidupan
berbangsa dan bernegara dilingkungan dunia internasional, maka suatu
negara dalam mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya
memerlukan perjuangan seluruh bangsa untuk mencapai atau mempertahankan
kelestarian teritorialitas atau kedaulatan teritorialnya. Menyadari
adanya kompleksistas permasalahan, baik isu mengenai tapal batas
(border), keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security) perlu adanya satu pemahaman wawasan nusantara di dalam menentukan suatu kebijakan.
Guna mengatasi berbagai
permasalahan-permasalahan tersebut di atas dan menghadapi pengaruh
perkembangan lingkungan strategis yang diwarnai arus globalisasi dan
gelombang reformasi, maka diperlukan suatu rumusan kebijakan/strategi
geopolitik Indonesia yang handal. Rumusan kebijakan geopolitik
Indonesia 5 – 10 tahun mendatang yang diperlukan dalam rangka
mempertahankan NKRI adalah mengembangkan geopolitik Indonesia 5-10
tahun mendatang melalui peningkatan pembangunan didaerah-daerah
khususnya di daerah perbatasan, dan di daerah tertinggal serta
peningkatan kualitas SDM serta memperhatikan perkembangan negara-negara
major power di kawasan regional dalam rangka mempertahankan keutuhan
NKRI.
Kondisi Geopolitik Indonesia Saat Ini
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah
dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa
yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan
landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor
pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan
merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit
maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang
disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau
wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai
kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional
(national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai
bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi,
tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar
diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik
komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana
terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi
strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi
tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh
wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu
kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya,
Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu
kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan
Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya
merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa
melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu” .
a. Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia
Apabila ditinjau lebih dalam bahwa
Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai
kekurangan antara lain sebagai berikut:
2). Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3). Banyak proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4). Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5). Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
b. Permasalahan yang dihadapi
2). Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3). Menurunnya rasa nasionalisme.
4). Kualitas SDM masih rendah.
Perkembangan Lingkungan Strategis
Perkembangan lingkungan strategis sangat
berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap
geopolitik di Indonesia antara lain seperti :
- Lingkungan global.
Globalisasi dan kemajuan teknologi
informasi telah menjadikan wilayah kedaulatan suatu negara menjadi
lebih abstrak, sehingga mudah ditembus oleh para pelaku atau aktor
internasional. Karena itu, kerawanan penetrasi asing terhadap wilayah
yurisdiksi nasional yang melampaui batas kedaulatan negara, hampir
dipastikan mengandung resiko ancaman keamanan yang bersifat
transnasional, antara lain seperti kejahatan lintas negara, masalah
kerusakan lingkungan, imigrasi gelap, pembajakan dan perompakan di
laut, penangkapan ikan ilegal, terorisme internasional, penyelundupan
senjata maupun perdagangan anak-anak dan wanita.
Kepentingan global dan unilateralisme AS.
Adanya kecenderungan perubahan strategi dan kebijakan pertahanan AS.
Secara faktual, posisi dan kedudukan AS dalam konstelasi politik dunia
hingga saat ini tidak dapat dielakkan sebagai satu-satunya negara
adidaya yang mempunyai kemampuan dan keunggulan global. AS telah
merubah kebijakan dan doktrin pertahanannya menjadi ofensif dalam wujud
“preemptive strike” dan “defensive intervention” dengan
tanpa mengenal batas kedaulatan sebuah negara guna menyerang aktor
negara dan aktor non negara yang dianggap dapat mengancam kepentingan
globalnya.
Kemajuan teknologi pertahanan dan militer.
Berkembangnya sistem senjata dengan peluru kendali tepat sasaran
(precision guided amunition atau smart weapons) telah merubah pola
peperangan dari jarak dekat ke jarak jauh melalui serangan tepat dari
jarak jauh. Konsekuensi teknologi tersebut paling tidak dapat menjadi
potensi ancaman bagi setiap negara, khususnya Indonesia yang kebetulan
memiliki kondisi geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya
serta posisi dan letaknya yang strategis.
b. Lingkungan Regional.
Apabila dilihat dalam konteks dinamika
keamanan di Asia Pasifik, khususnya di kawasan konsentrik Asia
Tenggara, yang sangat dipengaruhi oleh persinggungan (interplay) antara empat faktor-faktor tersebut seperti dibawah ini:
2). Kecenderungan regionalisme dan integrasi ekonomi di kawasan, sesungguhnya erat kaitannya dengan mengemukanya globalisasi ekonomi dunia, menyusul terbentuknya gagasan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) termasuk Free Trade Zone yang akan diterapkan di Batam. Terhitung sejak tahun 2001 hingga kini misalnya, pertumbuhan ekonomi di kawasan mencatat angka kenaikan yang cukup signifikan, dibandingkan sebelum pasca krisis ekonomi 1997-2000. Meskipun demikian kondisi perekonomian belum sepenuhnya stabil seiring semakin meningkatnya isu-isu kejahatan lintas negara seperti, merebaknya isu pencucian uang dan penyelundupan barang di beberapa negara di Asia Pasifik. ASEAN juga telah mengantisipasi perubahan tersebut di atas. Hal ini dapat dilihat dari hasil kesepakatan para pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 di Cebu, Filipina pada awal Januari 2007. Tiga poin penting kesepakatan tersebut yaitu mempercepat terwujudnya Masyarakat ASEAN (ASEAN Economic Community, Security Comunity dan menyepakati tahun 2015 diberlakukannya blok perdagangan bebas, dimana akan berlangsung liberalisasi arus barang, jasa, investasi dan modal di kawasan Asia Tenggara sebagai zona perdagangan paling besar di dunia, yang didukung sekitar 10 persen penduduk dunia.
3). Isu kejahatan lintas negara dan kerjasama keamanan regional. Permasalahan keamanan regional pada dasarnya bertumpu pada isu-isu klasik di kawasan yang secara fenomenal telah berhasil diatasi melalui model kerjasama ASEAN. Isu fundamentalisme agama dan radikalisme agama tertentu di beberapa negara ASEAN, dituduh pihak Barat terkait dengan kegiatan jaringan terorisme internasional dan merupakan isu keamanan sentral sampai lima tahun ke depan.
4). Dalam konteks kerjasama keamanan di kawasan Asia Tenggara, yang melibatkan Indonesia, Singapura dan Malaysia telah menunjukkan upaya cooperative security di kawasan. Hal ini terlepas dari adanya keinginan Singapura dalam mendorong terbentuknya RMSI (Regional Maritime and Security Initiative) yang dimotori oleh USPACOM (US Pasific Command) guna mengatasi isu kejahatan terorisme maritim dan keamanan laut di Selat Malaka dan sekitarnya.
5). Keamanan perbatasan dan potensi konflik teritorial. Kondisi keamanan regional relatif stabil sejalan dengan semakin aktifnya negara-negara di kawasan untuk berdialog. Terkait dengan masalah perbatasan di kawasan, yang masih tingginya intensitasnya yang melibatkan Indonesia dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Papua New Guinea, Vietnam, India, Thailand, Republik Palau dan Timor Leste.
c. Lingkungan Nasional.
2). Isu separatisme. Tiga kasus besar gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM).
3). Terorisme dan gerakan kelompok radikal. Meski ruang gerak kelompok teroris ini sudah semakin sempit karena langkah-Iangkah yang diambil aparat keamanan, namun realitas bahwa mereka masih eksis menunjukkan bahwa permasalahan terorisme bukan masalah sederhana. Permasalahan terorisme yang dilatarbelakangi belum tuntasnya penyelesaian masalah politik di Timur Tengah, menjadi semakin rumit karena telah berinteraksi dengan isu agama.
4). Aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju resolusi konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik.
5). Isu keamanan teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.
Analisis Permasalahan
Dengan memperhatikan masalah-masalah
tersebut, maka diharapkan dapat mengetahui apa yang sudah dan belum
dilakukan serta apa yang belum tepat sehingga perlu adanya revisi
sehingga dapat dievaluasi. Adapun rumusan permasalahan yang telah
teridentifikasi pada pembahasan sebelumnya, yaitu:
2). Kurang fokusnya Pemerintah dalam mengakomodasi kan aspek geopolitik dalam menentukan kepentingan pertahanan.
3). Kurang akuratnya analisis terhadap perkembangan negara-negara major power di kawasan regional.
4). Belum optimal dan seriusnya pemerintah dalam memperhatikan karakteristik geografi/wilayah NKRI guna mengakomodasikan geopolitik berkaitan dengan pembangunan.
Analisis Pembangunan Geopolitik Indonesia Terhadap Keutuhan NKRI
1. Dimensi Ruang Dalam Perkembangan Geopolitik.
Ruang adalah inti dari geopolitik, dan menurut Haushoffer
ruang adalah dinamika dari politik dan militer. Dengan demikian
geopolitik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengaitkan ruang
dengan kekuatan politik dan kekuatan fisik militer dan ekonomi. Kekuatan
politik selalu menginginkan penguasaan ruang dalam arti pengaruh. Jika
ruang pengaruh diperluas, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang
dirugikan.
Berkurangnya ruang negara dengan sebab
apapun akan memberi dampak psikologis kepada penduduk, merasa kurangnya
untuk ”bernafas”. Misalnya, Singapura dan Israel akan mempersiapkan
kekuatan militer yang tangguh mampu melancarkan ”pre-emptive strike”. Kehilangan ruang berarti kehilangan kehormatan negara dan bangsa.
2. Dimensi Frontier Dalam Perkembangan Geopolitik.
Pengaruh budaya dan ekonomi apabila tidak
menjadi pengaruh dalam politik, tetap akan dapat mempengaruhi keadaan
dalam negeri. Contoh, Aceh dan Papua Barat. Pada zaman sekarang ini, frontier dapat
terletak jauh diluar batas negara. Akibat globalisasi muncul
transparansi masyarakat, ketahanan nasional cukup menjamin keamanan dan
rasa aman suatu bangsa dan negara, perlu ditopang oleh keamanan
nasional. Dengan demikian frontier pada zaman sekarang ini menjangkau
batas imaginer yaitu sejauh mana kepentingan nasional dapat menjamin
perwujudan atau pemenuhannya.
3. Dimensi Politik Kekuatan (Power) Dalam Perkembangan Geopolitik.
Untuk memenuhi tujuan nasional dan
cita-cita bangsa diperlukan kekuatan politik, ekonomi, dan militer
secara paralel dalam bingkai kekuatan nasional. Oleh karena itu politik
kekuatan menjadi salah satu faktor dalam geopolitik. Contoh,
geopolitik Jepang menggunakan kekuatan ekonomi ditambah sedikit
kekuatan politik. Negara Eropa Barat dengan kekuatan politik dan
kekuatan ekonomi hampir seimbang. Amerika Serikat menggunakan
ketiganya, yaitu dengan kekuatan politik, ekonomi dan militer.
Keteguhan dan kesungguhan setiap negara atau bangsa, mempertaruhkan setiap jengkal ruang yang berada didalam wilayah kedaulatannya merupakan satu bukti juga adanya kaitan antara ruang dengan sifat negara sebagai organisme hidup. Dalam hal ini, berkurangnya ruang negara oleh sebab apapun, juga memberikan dampak psikologis pada penduduk akan berkurangnya ruang ”bernafas”. Tidaklah mengherankan apabila negara-negara kecil seperti Singapura atau Israel tidak dapat mentolerir berkurangnya ruang negara; dan akan selalu bereaksi sangat keras terhadap ancaman dari luar yang berpotensi untuk mampu mengurangi ruang negara mereka. Untuk itu negara-negara semacam ini, selalu mempersiapkan kekuatan militer yang tangguh dan mampu melancarkan pre-emptive strike.
Melemahnya pengaruh Indonesia dalam percaturan politik dunia internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara tidak terlepas dari belum terselesaikannya berbagai krisis yang terjadi, seperti sulitnya penerapan good government dan penegakkan supremasi hukum yang tidak konsisten. Realita yang tampak dalam kehidupan masyarakat yaitu semakin rendahnya daya beli masyarakat, angka kemiskinan yang semakin besar, semakin mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan dan cenderung melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah.
Dimensi Keamanan Negara dan Bangsa Dalam Perkembangan Geopolitik. Geopolitik juga ditujukan untuk menentukan keamanan negara dan bangsa. Ketahanan nasional tidak cukup menjamin keamanan dalam negeri. Frontier harus diselamatkan sebagai batas negara, daerah penyangga (buffer zone) untuk adanya defense in depth. Ruang yang diartikan riil secara geografi dapat diartikan secara semu/maya dari sudut pandang keamanan, yaitu semangat persatuan dan kesatuan. Semangat persatuan dan kesatuan dapat diartikan sebagai ruang. Persatuan dan kesatuan yang selalu dicanangkan pemerintah bukan suatu retorika politik, akan tetapi merupakan langkah geopolitik. Jadi, kehilangan persatuan dan kesatuan berarti kehilangan ruang. Politik dari kolonial Belanda devide et impera adalah upaya memperlemah langkah geopolitik. Membangun keamanan negara dan bangsa melalui upaya peningkatan dan pemantapan ketahanan nasional adalah langkah geopolitik, dimana hasilnya berupa ruang maya/semu yang semakin luas dalam bentuk persatuan dan kesatuan.
Analisis Strategi Pertahanan
2). Ancaman terhadap eksistensi negara dan bangsa.
3). Reaksi paling keras.
4). Preventive strike.
5). Menyewa pangkalan di negara lain.
6). Pada orde baru Pancasila dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dalam eksistensi sehingga rongrongan terhadap Pancasila mengundang reaksi keras.
7). Ancaman terhadap sebagian wilayah. Reaksi lebih rendah dari kekerasannya. Masalah psikologis yang berkaitan dengan kedaulatan dan kehormatan suatu negara dan bangsa akan mendorong reaksi kekerasan yang terjadi. Jika wilayah yang terancam dengan pusat pemerintahan, bereaksi dapat lebih keras.
8). Ancaman terhadap live line, ekonomi dan perdagangan. Reaksi tidak begitu keras, untuk negara maritim dapat lebih keras.
9). Ancaman terhadap kepentingan nasional.
10). Dihadapi dengan manuver politik.
11). Untuk AS dapat bereaksi keras karena takut jatuhnya image politiknya sebagai negara Adikuasa.
12). Dengan adanya bermacam ancaman tersebut yang bersifat eksternal maupun internal, strategi pertahanan tidak mungkin hanya mengandalkan struktur kekuatan saja, melainkan harus bersandar pada faktor-faktor pengganda.
13). Polstra pertahanan RI adalah jabaran dari geopolitik pada aspek militer, karena itu mengandung aspek-aspek konsepsi ruang, konsepsi frontier, konsepsi kekuatan-kekuatan dan konsepsi penciptaan rasa aman dan keamanan bagi rakyat.
14). Perkembangan global memaksa Polstra pertahanan RI disesuaikan/ditingkatkan wawasannya mencakup regional, karena dunia sudah tanpa batas (konice kohmae). Dengan demikian, Polstra Han RI harus berupaya menciptakan frontier di luar batas negara dengan maksud untuk memperbesar ruang pertahanan dalam menghadapi berbagai ancaman.
Dari deskripsi di atas, Polstra Han RI
didefinisikan sebagai perlawanan rakyat semesta yang disesuaikan
dengan perkembangan situasi/globalisasi. Dengan politik pertahanan
rakyat semesta dikaitkan dengan kondisi dan konfigurasi geografis ruang
negara , maka strategi pertahanan yang digelar untuk mewujudkan rasa
aman bagi rakyat adalah ”stability in Depth” atau stabilitas berlapis.
Karena ancaman sudah menjadi virtual/maya mungkin datangnya tiba tiba,
kesiagaan harus selalu ada dan arsitektur stabilitas yang
berlapis-lapis:
Orientasi pada rakyat atau dengan lain perkataan bahwa perlawanan rakyat disusun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Nuansa perang gerilya/pasif dapat diubah menjadi aktif tergantung pada strategi pertahanan, dengan esensi bahwa perlawanan rakyat adalah upaya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi sistem pertahanan).
2). Pelibatannya bersifat semesta, artinya rakyat dengan segala kemampuan dapat dilibatkan dalam perlawanan rakyat (termaksuk produksi, sarana, dan prasarana).
3). Pelibatan sesuai dengan intensitas ancaman dengan memperhatikan prinsip ekonomi dalam penggunaan kekuatan (efisiensi).
4). Penggelarannya bersifat kewilayahan, artinya memperhatikan ciri dan kondisi ruang perjuangan sedemikian rupa sehingga setiap wilayah dapat menggelarkan sendiri perlawanannya.
KONSEPSI
Kebijakan
Kebijakan merupakan langkah pertama yang
diambil oleh pemerintah sebagai pedoman untuk menentukan strategi dan
upaya. Apabila ditinjau dari hal tersebut diatas dapat dirumuskan bahwa
kebijakan geopolitik Indonesia 5 – 10 tahun mendatang dalam rangka
mempertahankan NKRI adalah:
“Terwujudnya Geopolitik Indonesia 5-10
tahun mendatang melalui peningkatan pengelolaan geografi, peningkatan
peraturan perundang-undangan, peningkatan wawasan nasionalisme dan
kebangsaan dan peningkatan kualitas SDM dalam rangka mempertahankan
keutuhan NKRI”.
Strategi Yang Diterapkan
# Strategi I:
Peningkatan pengelolaan geografi yang ada
melalui pemahaman, inventarisasi, koordinasi, pengelolaan (penetapan
dan pemanfaatan) sehingga dapat memberikan keuntungan disemua bidang
kehidupan, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan, meningkatkan
ekonomi dan stabilitas nasional, selanjutnya mampu meningkatkan
bargaining position.
# Strategi II:
Peningkatan implementasi peraturan
perundang-undangan melalui inventarisasi, koordinasi, penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dan pembuatan
peraturan perundang-undangan yang belum ada, sosialisasi, implementasi,
pengawasan serta penindakan untuk penegakkan kedaulatan dan hukum
sehingga dapat dicapai kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak ;
memberi keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam pelaksanaan
kegiatan; tidak tumpang tindih bahkan saling mendukung.
# Strategi III:
Peningkatan rasa nasionalisme terhadap
bangsa dan negara melalui pendidikan baik formal maupun non formal
serta sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga timbul kesadaran
akan jati dirinya, tumbuh dan berkembangnya rasa kebangsaan, tidak
mementingkan kepentingan diri ataupun kelompok/golongan, sehingga
menumbuhkan kuat dan mantapnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesadaran akan bela negara.
# Strategi IV:
Peningkatan kualitas SDM melalui
pendidikan dan latihan sehingga tumbuh dan berkembang kemampuan
profesional dibidangnya, mampu bersaing dengan tenaga asing atau dari
luar, tingkat kehidupan dan kesejahteraannya meningkat, tumbuh dan
berkembangnya ketahanan diri, masyarakat serta ketahanan nasional yang
selanjutnya dapat diwujudkan stabilitas nasional yang mantap, mampu dan
mau menyampaikan aspirasinya.
Upaya
Upaya Strategi I adalah sebagai berikut :
1). Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan institusi-institusi terkait lainnya baik pemerintah maupun swasta mensosialisasikan karakteristik, konfigurasi, dan kondisi geografi berikut SKA yang ada, keadaan iklim dan cuaca, serta bencana alam yang dapat timbul sehingga diperoleh pemahaman.
2). Pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kehutanan, dan institusi-institusi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta berkoordinasi, bekerjasama untuk mengelola daerah-daerah khususnya daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar sehingga dapat dihindari tumpang tindih pengelolaan.
3). Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perhubungan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan institusi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta menggiatkan pembangunan insfrastruktur dasar didaerah khususnya daerah-daerah terpencil sehingga diperoleh kelancaran arus orang, barang dan jasa, membuka keterisolasian, menarik investor untuk menanamkan modalnya.
4). Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri, yang berkoordinasi dan bekerjasama dengan departemen-departemen/institusi-institusi terkait lainnya, meningkatkan kualitas dan kegiatan perundingan, dialog, pertemuan, maupun lobby dengan negara-negara tetangga/sahabat untuk menyelesaikan masalah batas-batas wilayah negara.
Upaya Strategi II adalah sebagai berikut:
2). Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Pertahanan dan Departemen/institusi terkait. Menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dan membuat peraturan perundang-undangan yang belum ada.
3). Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen/institusi terkait mendidik, melakukan pembinaan dan sosialisasi.
4). Pemerintah melalui Departemen/institusi yang berwenang, melakukan koordinasi, bekerjasama dan memberdayakan institusi baik pemerintah ataupun non pemerintah (lembaga-lembaga swadaya masyarakat).
Upaya Strategi III adalah sebagai berikut:
2). Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional berikut departemen dan institusi lain baik pemerintah maupun swasta memposisikan, memerankan dan memfungsikan kembali lembaga-lembaga masyarakat yang ada.
3). Pemerintah melalui departemen-departemen/institusi yang ada, Markas Besar TNI, Sekolahan-sekolahan, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta menghidupkan kembali dan mengembangkan organisasi-organisasi kepemudaan.
4). Pemerintah melalui Pemda dan institusi terkait baik pemerintah maupun swasta memacu pembangunan didaerah yang melibatkan masyarakat sehingga muncul kembali sifat kebersamaan dan kegotongroyongan.
Upaya Strategi IV adalah sebagai berikut:
\
2). Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dan institusi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun luar negeri membangun tempat-tempat Pendidikan, Laboratorium, Perpustakaan berikut melengkapi dengan tenaga pendidik atau pengajar yang berkompeten.
3). Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional yang bekerjasama dengan Departemen Pertahanan dan departemen/ institusi lain terkait, serta melibatkan seluruh sekolah-sekolah dan perguruan-perguruan tinggi yang ada memasukkan mata pelajaran geografi khususnya mata pelajaran/bidang studi kewarganegaraan, kewiraan, PPKN sebagai mata pelajaran penting dan utama.
4). Pemerintah melalui Departemen Kebudayaan dan Pariwisata serta institusi-institusi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta, lebih memperhatikan kegiatan-kegiatan seperti peringatan hari besar keagamaan, upacara tradisi yang dilakukan di daerah, peringatan hari besar nasional/bersejarah baik pada tingkat lokal maupun tingkat nasional.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dilaksanakan diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
2). Geopolitik Indonesia masih dipengaruhi oleh paradigma lama dan perkembangan geopolitik negara maju dikawasan, sehingga daerah-daerah tertinggal dan wilayah-wilayah perbatasan masih merupakan wilayah yang terisolir.
3). Untuk dapat mengatasi pengaruh perkembangan geopolitik dikawasan, perlu segera dilakukan penanganan berupa kebijakan dalam pembangunan nasional, serta implementasinya disesuaikan dengan kondisi geografi dan budaya daerah setempat.
4). Kebijakan pertahanan tersebut harus dijabarkan kedalam tiga grand strategi yaitu mewujudkan pengamanan terhadap daerah-daerah tertinggal khususnya perbatasan negara dari berbagai bentuk ancaman termasuk pencurian SKA.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas dapat disarankan sebagai berikut:
2). Dalam rangka mempertahan kan keutuhan wilayah NKRI perlu segera dilakukan pembangunan di daerah perbatasan dan daerah terpencil.
3). Untuk mewujudkan pembangunan pertahanan yang handal perlu memperhatikan perkembangan “pengaruh” negara-negara major power di kawasan regional.
4). Dalam mengembangkan geopolitik Indonesia 5-10 tahun mendatang, disarankan faktor geografi dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dasar dan pertimbangan termasuk dalam membangun dan mengembangkan sistem dan strategi pertahanan negara.
DAFTAR PUSTAKA
1). Hartono, Dimyati, ”Hukum Laut Internasional”, 1977 2). Karl Haushofer, Why Geopolitics?, dalam Geraoid Tuathail, Simon Dalby dan Paul Routledge (eds) : The opolitics Reader, London : Routledge, 1998. 3). Kusnanto Anggoro, Geopolitik, Pengendalian Ruang Laga dan Strategi Pertahanan Indonesia dalam Bantarto Bandoro (eds) : Perspektif Baru Keamanan Nasional, CSIS, 2005. 4). Morgenthau, Hans J., Politics Among Nations : The Struggle for Power and Peace, New York : Revised by Thompson, Kenneth W. Alfred Knopf, 6th ed. 5). Mochtar Kusuma atmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, 1978.
Sesko TNI AD, ”Naskah Departemen tentang Geopolitik dan Geostrategi Indonesia”, Bandung 1995. 6). Sunardi, RM., Pembinaan Ketahanan Bangsa (Dalam Rangka Memperoleh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia), PT. Kuaternita Adidarma Jakarta, cetakan pertama Pebruari 2004 7). UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar