Komunitas ASEAN 2015, Masyarakat ASEAN, hal yang sangat sulit dibayangkan secara nyata. Mungkin hanya dalam wacana dan bentuk-bentuk regulasi kenegaraan. Karena sampai seberapa jaminan kebebasan masyarakat, people to people connectivity, pada akhirnya bahasa ini hanyalah semacam bahasa diplomatis yang memiliki impak ke bisnis. Komunitas ASEAN 2015, dengan pendidikan dan situasi warganegara yang serba tercekik, memerlukan perjuangan keras tanpa kenal lelah untuk mewujudkannya menjadi sesuatu yang nyata, bukan seperti hitam di atas putih dalam bahasa hukum, namun memiliki arti sebenarnya, bagaimanapunhal ini menembus batas negara dan administrasinya.
Sebaiknya refresh dulu tentang apakah ASEAN, untuk menyuarakan jangan sampai niat baik ini hanya menjadi keterpaksaan yang harus ada untuk menghadapi tantangan global yang mau tidak mau sudah berada di depan kita semua karena dipaksa oleh elite global dan kuasa negara.
Tentang ASEAN
Asean berdiri pada 8 Agustus 1967 di Bangkok. Deklarasi Asean ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand. Menyusul kemudian menjadi anggota adalah negara Brunei Darussalam pada 7 Januari 1984. Vietnam 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar 23 Juli 1997 dan Kamboja pada 16 Desember 1998. Hingga saat ini anggota ASEAN ada 10 negara.
Visi ASEAN
ASEAN bermaksud untuk menjalin saling kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, tehnis, pendidikan dan lain-lain serta berupaya mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan dengan pondasi rasa hormat pada keadilan, aturan hukum dan patuh kepada prinsip-prinsip Piagam PBB
Komunitas ASEAN 2015 dan Piagam ASEAN
Pada tahun 2015, apabila AEC tercapai, maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara negara ASEAN. Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas tersebut maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN.
Pada tahun 2003, ASEAN sepakat untuk membentuk 'Masyarakat ASEAN' pada tahun 2020, untuk mencapai visinya sebagai gabungan bangsa-bangsa yang memiliki pandangan terbuka, damai, stabil dan makmur. Namun pada tahun 2007 ASEAN sepakat untuk mempercepat mimpi 'Komunitas ASEAN' diwujudkan pada tahun 2015. Tahun 2007 pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat Komunitas ASEAN pada tahun 2015 dan Piagam ASEAN dengan menegaskan berlakunya semua nilai prinsip dan tujuan, mengubah dari kesepakatan Asosiasi negara-negara Asia Tenggara yang longgar menjadi memiliki dasar hukum bersama yang saling mengikat. Indonesia menuangkan hal ini pada tanggal 6 November 2008 dalam UU No. 38 tahun 2008 tentang Piagam ASEAN.
Pilar Komunitas ASEAN
Komunitas ASEAN memiliki tiga pilar pokok yaitu Masyarakat Politik Keamanan, Masyarakat Ekonomi dan Masyarakat Sosial Budaya. Untuk diramu menjadikan mimpi 'Masyarakat ASEAN' nyata. Maka sejak tahun 2008 Piagam ASEAN diberlakukan dengan pencanangan target berdasar norma, aturan dan nilai-nilai ASEAN yang disepakati untuk kemudian membentuk organ-organ sebagai pendorong percepatan proses pembentukan 'Komunitas ASEAN' tahun 2015.
Tiga pilar Komunitas ASEAN salah satunya Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community - ASC) yang bertujuan untuk mencipta keamanan, stabilitas dan perdamaian kawasan, yang berimplikasi pada kehidupan dunia. Instrumen-instrumen dibuat seperti untuk pembangunan Kawasan Damai, Netral dan bebas, traktat persahabatan dan kerjasama dan Kawasan bebas Nuklir. Proses penyelesaian sengketa antar anggota dilakukan dengan cara-cara damai, seperti melalui ASEAN’s dialogue mechanism, dan the ASEAN Regional Forum.
ASEAN’s cooperation in political development aims to strengthen democracy, enhance good governance and the rule of law, and to promote and protect human rights and fundamental freedoms, with due regard to the rights and responsibilities of the Member States of ASEAN.
ASEAN Political-Security Community Blueprint
Pilar Ekonomi, Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community - AEC) untuk membuka jalur kerjasama perekonomian yang terintegrasi dengan membentuk AFTA yaitu kawasan perdagangan bebas ASEAN. Pun termasuk kerjasama perdagangan bebas dengan negara Mitra Wicara ASEAN. Kerjasama perdagangan bebas ASEAN mencakup sektor jasa telekomunikasi dan transportasi, komoditi sumberdaya alam, pertanian dan kehutanan, sektor energi dan mineral, Usaha kecil dan menengah, sektor pembangunan. Pilar ekonomi memiliki tujuan menciptakan kawasan yang stabil, makmur, dan kompetitif, terciptanya pasar tunggal dan basis produksi dengan implikasi pada kebebasan aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan kapital.
The AEC Blueprint will transform ASEAN into a single market and production base, a highly competitive economic region, a region of equitable economic development, and a region fully integrated into the global economy.ASEAN Economic Community Blueprint
Pilar Budaya, Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community - ASCC) mencakup banyak bidang dan sangat bersifat fungsional seperti bidang kebudayaan, informasi, pendidikan, lingkungan, sains dan tehnologi, penanganan bencana, kesehatan, tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, perempuan, pemuda, penanggulangan narkotika, hingga peningkatan kapasitas kepegawaian dan administrasi. Pilar ini memiliki mimpi harapan untuk meningkatkan standar kehidupan.
ASEAN is committed to enhancing the well-being and the livelihood of the peoples of ASEAN through alleviating poverty, ensuring social welfare and protection, building a safe, secure and drug free environment, enhancing disaster resilience and addressing health development concerns.ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint
Banyak hal yang sudah dilakukan seperti pada tahun 2006, negara-negara ASEAN menyepakati kerangka kerja mengenai pembebasan Visa. Hal ini untuk memudahkan warganegara negara-negara ASEAN untuk saling kunjung-mengunjungi. Pemerintah Indonesia meratifikasi persetujuan kerangka kerja pembebasan visa pada tanggal 22 Mei 2009 dalam sebuah Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2009.
Kerjasama Eksternal
ASEAN memiliki mitra dialog yang dikenal dengan sebutan Mitra Wicara. Mitra Wicara ASEAN adalah Amerika Serikat, Australia, China, India, Jepang, Kanada, Korea, Rusia, New Zealand, Uni Eropa dan UNDP. Selain Mitra Wicara di atas, ada juga disebut sebagai Mitra Wicara sektoral, Mitra Wicara sektoral adalah negara Pakistan. Memiliki kerangka kerjasama dengan beberapa negara yang berkomitmen dalam ASEAN Plus Three, yaitu negara Korea, Jepang dan China.
Selain itu juga bekerja sama dengan organisasi-organisasi berdasar kawasan maupun organisasi antar pemerintah seperti dengan badan-badan PBB, Forum negara Amerika Latin Timur. Juga masing-masing negara anggota ASEAN aktif bekerjasama dengan forum-forum yang lebih luas.
Mitra Wicara dimaksudkan untuk menyelesaikan dan mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pengembangan setelah dilakukannya pertemuan tingkat menteri, sebagaimana gaya ASEAN yang non-formal. Lobi dan diskusi dengan Mitra Wicara memiliki peran penting untuk akselerasi program dan persiapan sosial kemasyarakatan. Dukungan dan bantuan langsung kepada masyarakat ataupun komunitas-komunitas dalam bentuk peningkatan kapasitas hingga proyek-proyek sosial budaya maupun tehnologi informasi.
Tantangan Menuju Komunitas ASEAN 2015
Tidak mencukupi untuk bisa di tuliskan di sini, begitu banyak tantangan dan berbagai hal yang harus disiapkan untuk menuju Komunitas ASEAN 2015. One Vision, One Identity, One Community adalah tagline Komunitas ASEAN masih banyak yang harus digarap, disosialisasikan dan tentu 'permen' apa yang bisa membuat hati senang para pelaku, dan rakyat masing-masing negara.
Penegasan ini di rujukkan dalam 'people to people connectivity' dan 'people centered'. Pemaknaan liberalisasi yang perlu dijelaskan dan sejauhmana negara dapat memfasilitasi hal ini, karena masih banyak razia TKI juga di Malaysia serta pemenuhan hak sebagai manusia yang memiliki negara meskipun berada di negara tetangga, serta sejauh mana kekuatan agreementASEAN menekan masing-masing anggotanya untuk bisa bersinergi dalam menciptakan pasar tunggal ASEAN. Namun dengan datangnya negara-negara besar tentu saja pasar tunggal ini bentuknya akan berbeda dan penuh permisif tanpa memperhitungkan lagi keberpihakan lagi pada rakyat kecil.
Roadmap seperti ketahanan pangan ada baiknya jika mau menghitung sampai seberapa kekuatan pangan dan cara mengatasinya, tentu saja harga ekspor impor, dan bea cukai seperti yang dicanangkan sangat membantu sekali. Dalam hal ini, prinsip 'people to people' dapat dikedepankan tanpa harus menunggu perijinan yang pelik karena ada regulasi yang melindungi dan batasan-batasan yang jelas, agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan perekonomian dan persaingan pasar di tingkat lokal.
Pelaku pasar yang sudah 'go international', maupun visi pasar global sudah terlebih dahulu dilakukan. Pasar kawasan ASEAN justru malah kurang semarak dibandingkan kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan anggota ASEAN. Kawasan ASEAN utamanya Indonesia memiliki sumberdaya produksi yang besar, penduduk yang besar, tentu merupakan pasar besar tersendiri. Serta memiliki resiko tersendiri dalam kawasan.
Nilai mata uang yang berbeda punterkadang menjadi kendala yang serius. Akan sangat berbeda perilaku pasar produksi di Indonesia dan pasar jasa di Singapura, juga nilai laba usaha yang berimbas pada kekuatan moneter. Masyarakat Indonesia yang berada di wilayah kepulauan, membutuhkan sarana pendukung produksi dengan transportasi yang mahal dan sulit. Harus melawan dengan persaingan harga pasar yang hanya memperhitungkan mahal atau murah. Dalam hal ini perusahaan besar dan negara harus mampu mengendors atau memberikan penghargaan, perbaikan kemampuan dan perlindungan terhadap usaha-usaha kecil dan menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar