EVIPS.COM Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Bagaimana jawaban Mabes Polri?
Kadiv
Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menggelar konferensi pers di
Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) pukul 13.15
WIB.
"Ini adalah masalah penegakan hukum dan perlu diingat ini
adalah persoalan personal bukan masalah KPK-Polri. Saya rasa saat ini
hubungannya KPK-Polri baik dan mereka juga tahu bagaimana hukum
diproses. Oleh karena itu kami harap menghormati proses hukum di Polri,"
kata Anton saat ditanya wartawan tentang rencana pimpinan KPK mundur
jika Novel Baswedan ditahan.
Saat ditegaskan kembali tentang
instruksi Presiden Jokowi untuk tidak menahan Novel Baswedan, Anton
kembali menegaskan bahwa itu adalah kewenangan penyidik.
"Penegakan hukum adalah kewenangan penyidik. Saya belum tahu ada perintah dari Bapak Presiden," katanya.
Anton
kemudian menjelaskan pemeriksaan Novel Baswedan yang dilakukan di Mako
Brimob Kelapa Dua. "Saya rasa itu tempat yang tenang, tidak ada yang
mengganggu dan saya rasa itu sah-sah saja. Pak Novel juga diperiksa
sesuai prosedur hukum ada yang mendampingi dan menyaksikan," terangnya.
Presiden
Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan
penyidik KPK, Novel Baswedan. Presiden juga telah berpesan agar Polri
tidak membuat kontroversi lagi yang membuat lembaga penegak hukum tidak
bersatu-padu dalam memberantas korupsi.
"Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri agar tidak ditahan," ujar Jokowi
kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat
(1/5/2015).
"Yang kedua, proses hukumnya harus berjalan adil dan transparan," tambahnya.
Jokowi Minta Novel Baswedan Tidak Ditahan, Ini Jawaban Mabes Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar