ELVIPS.COM - Jakarta - Pengacara Alex Usman, tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan UPS tahun 2014, Ahmad DJ Affandi, mengusulkan agar
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) diperiksa penyidik
Bareskrim Mabes Polri. Mendengar itu, bagaimana tanggapan Ahok?
"Ya
enggak apa-apa. Silakan saja. Itu kan tipe orang-orang sudah maling ya
begitu, sudah tersangka kan. Ya silakan saja," kata Ahok santai
menanggapi usulan agar dirinya dipanggil di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
Ahok juga balik
melempar sindiran ke pihak mantan Pejabat Pembuat Komitmen Jakarta Barat
tahun 2014 itu. Menurutnya, jika dia dipanggil, maka Presiden Jokowi
yang kala itu masih menjabat sebagai DKI 1 juga seharusnya ikut dimintai
keterangan.
"Kalau mau periksa saya kenapa enggak minta periksa
Pak Jokowi. Iya dong, kan lucu gitu lho. Kita kan kasih Anda hak
pengguna anggaran, saya kasih Anda hak, bukan berarti Anda berhak nyuri
lho. Betul kan?" ujarnya.
"Misalnya kamu jadi kuasa pengguna
anggaran, kan kita tanda tangan nih (menjadikan) Anda (sebagai) pengguna
anggaran, benar (kalau itu dilakukan) dari kita (pihak eksekutif). Tapi
kalau Anda mencuri itu kesalahan Anda dong. Bukan berarti kita kasih
Anda (kesempatan) boleh mencuri dan mark up," tutup Ahok sembari naik ke
mobil Land Cruiser hitam miliknya.
Sebelum ini, Ahmad menegaskan
bahwa kasus yang menyeret kliennya tidak ada kaitan dengan Wakil Ketua
DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana. Dia justru mengusulkan agar Ahok
diperiksa agar pihak penyidik mendapatkan keterangan secara menyeluruh
dari eksekutif.
"Yang harusnya diperiksa itu termasuk Pak Ahok
(Gubernur DKI Basuki T Purnama) harus diperiksa. Proses lelang itu harus
ada dana yang disetujui, yang menyetujui itu Gubernur dan Sekda," ujar
dia di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, hari ini.
Hari ini Alex tidak memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan sakit.
Tim pengacara menurut Affandi sudah menyampaikan keterangan tertulis
dilengkapi surat dokter mengenai kondisi Alex ke penyidik Bareskrim.
Soal
Lulung, penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruang kerjanya di DPRD DKI
pada Senin (27/4). Barang-barang seperti dokumen, fotokopi surat
Gubernur, kuitansi pinjam-meminjam pribadi, bukti cakram CD-R termasuk
penyampaian surat keputusan Kemendagri 2014 disita penyidik.
Kabareskrim
Komjen (Pol) Budi Waseso menegaskan penyidik memeriksa Lulung terkait
petunjuk yang didapatkan dari penyidikan perkara ini.
"Arahnya
sementara kan ke beliau, nanti kan kita tanyakan juga dari hasil dokumen
yang kita terima. Itu kan dari hasil administrasi yang kita temukan.
Kita pertanyakan kepada beliau," kata Komjen Budi Waseso, di Mabes
Polri, Jakarta, Selasa (28/4). (Sumber: Detik.com)
Ini Tanggapan Ahok Soal Permintaan Tersangka Alex Usman Agar Dirinya Diperiksa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar