F HITAM PUTIH OTONOMI DAERAH - VIP 4LIFE TRANSFER FACTOR

HITAM PUTIH OTONOMI DAERAH


ELVIPS.COM - 86 persen kepala daerah (330 orang tersangkut korupsi), itulah yang diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi kabinet SBY dalam wawancara dengan wartawan dalam acara buka bersama di gedung kemendagri. sebagaimana yang dimuat di media nasional ( tempo : Menteri Gamawan : 86 Persen Kepala Daerah Korupsi ).

Sungguh angka yang mengerikan jika melihat kenyataan dan fakta yang benar-benar nyata terjadi, bahkan berita terbaru di saat menjelang dan ditengah pilpres 2014 ialah saat kasus bupati bogor dan bupati karawang yang diberitakan tertangkap tangan oleh KPK yang menyebabkan semakin panjang daftar “raja_kecil” daerah yang menjadi pesakitan di hotel prodeo.

Mungkin juga masih ada kepala daerah lain yang akan menyusul jika semua itu terus menerus dbiarkan tanpa menyelesaikan masalah intinya yaitu efek negatif berlakunya otonomi daerah. pertanyaan kemudian timbul yaitu sampai kapan ??. maka jawaban yang terbaik ialah disaat orang baik mau bertindak agar orang jahat tidak terus berkuasa dan leluasa.

Banyak sekali alasan positif mengapa otonomi daerah diberlakukan,tapi ada 3 alasan utama yaitu :

1. kepala daerah merupakan pilihan aspirasi langsung dari masyarakat setempat.

2. mengelola potensi sumber daya alam yang dapat menjadi PAD yang digunakan sebagai pembangunan dan kesejahteraan masyrakat secara langsung sesuai dengan daerahnya masing-masing.

3. kepala daerah dapat memutuskan langsung kebijakan-kebijakan publik tanpa harus menunggu intruksi atau ijin dari pemerintahan pusat. sehingga lebih efisien , efektif , dan lebih cepat menjalankan program.

Jika melihat 3 alasan utama tersebut ,rasanya memang bagus dalam rangka menerapkan sistem demokrasi di daerah,selain itu banyak sekali aspirasi dari masyarakat yang ingin “terpisah” dengan birokrasi pusat. sehingga DPR pun mengambil keputusan mengesahkan undang-undang otonomi daerah, dengan alasan mengikuti UUD 1945 pasal  18 :

Ayat ( 2 ) : pemerintahan daerah propinsi , daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus daerah sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat ( 7 ) : susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintah daerah diatur dalam undang - undang
note : disahkan semenjak gerakan reformasi pada tahun 1998 yang mana tepatnya tahun 1999 , disaat pemerintahan baru terbentuk. maka mulailah diberlakukan otonomi daerah.

Akan tetapi semenjak diberlakukan, yang terjadi malah terbentuknya kerajaan-kerajaan mini diseluruh republik indonesia. yang dimana kepala daerah menjadi raja/penguasa daerah setempat! sehingga menimbulkan 3 efek negatif yang terjadi selama ini yaitu :

1. pusat lemah dalam mengontrol dan mengawasi daearh ,sebagaimana fakta dilapangan jika pusat dan daerah sering sekali berbeda arah dan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik
2. menjamurnya korupsi , kolusi dan nepotisme di banyak daerah dari sabang sampai merauke, salah satunya yang terjadi di provinsi banten.
3. besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pilkada, sehingga cukup menyedot APBD dan APBN yang seharusnya lebih bermanfaat digunakan untuk masyarakat daripada hanya untuk menghasilkan calon-calon koruptor, sehingga ahirnya pihak eksekutif ( pemerintahan SBY ) dan pihak legislatif ( DPR ) menggulirkan revisi undang-undang otonomi daerah yang akan disahkan sekitar bulan september sebelum pemerintahan yang baru terbentuk.

Pro-kontra pasti akan kembali bermunculan diberbagai kalangan, terutama akan jadi perbincangan di tengah masyarakat. banyak yang setuju dan banyak yang menolak! akan tetapi jika melihat kondisi korupsi yang tingkatnya sudah sangat riskan dan kritis, sepertinya memang perlu dan wajib di revisi undang-undang tersebut demi kebaikan bangsa dan negara kedepan nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Imune Revolution

Tentang Transfer Factor